Serangan Virus Ransomware Wanna
Cry ini sudah diluncurkan ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Tentu ini
membuat heboh warga negara yang bersangkutan, bagaimana tidak, virus baru Wanna
Cry ini bisa melakukan enkripsi data pada hardisk komputer. Sasaran utama virus
ransomware ini adalah Rumah Sakit. Sebelumnya disebutkan bahwa ada dua Rumah
Sakit di Indonesia yang terkeda Wanna Cry yaitu Dharmais dan Harapan Kita.
Namun setelah dipastikan, yang benar-benar terkena virus ini adalah Rumah Sakit
Dharmais.
Serangan Ransomware Wanna Cry ini
disebar ke beberapa negara, dan Indonesia termasuk salah satunya. Direktur
Jendral Aplikasi Informatika, Semuel A menyampaikan kalau serangan cyber ini
bersifat tersebar dan masih terus disebar serta masih sangat membahayakan
data-data di hardisk.
Apakah Anda sudah tahu, apa itu
Virus Ransomware Wanna Cry? Mungkin Anda baru mendengar ini melalui
berita-berita yang banyak tersebar di internet terutama sosial media. Memang
saat ini berita menyebarnya virus Wanna Cry sedang gencar-gencarnya dibicarakan
karena penyerangan Rumah Sakit di beberapa negara.
Apa Itu Ransomware Wanna Cry?
Wanna Cry termasuk dalam varian
virus Ransomware. Setelah sebelumnya banyak varian Ransomware yang dimunculkan
seperti Cerber dan yang lainnya, sekarang giliran Wanna Cry yang diluncurkan
untuk menyerang data-data penting di beberapa negara.
Pengertian Ransomware Wanna Cry.
Ransomware adalah jenis virus malware yang bisa menginfeksi komputer bahkan
Android. Pada dasarnya, serangan dari Ransomware ini kebanyakan ditujukan ke sistem
operasi Windows. Memang Windows tidak bisa jauh dari virus. Sedangkan Wanna Cry
sendiri merupakan varian dari virus Ransomware yang baru. Ingat, walaupun Wanna
Cry baru namun kemampuan enkripsi datanya sangat hebat. Jadi berhati-hatilah
jika tidak ingin data Anda hilang dan disuruh menebusnya.
Mungkin bagi pengguna Windows,
selama beberapa hari ini setelah pemberitahuan diluncurkannya serangan
Ransomware Wanna Cry, banyak yang cemas datanya hilang. Ini memang wajar saja,
Anda memang harus berhati-hati karena kita tidak tahu akan kena virus Wanna Cry
atau tidak.
Virus Wanna Cry ini disebarkan
melalui internet dan akan melakukan enkripsi data dari internet juga. Kalau
dulu saat Ransomware Cerber menyerang, virus tersebut diletakkan pada link
email atau link download, jadi ketika ada orang yang klik link tersebut akan
terkena Ransomware.
Untuk Wanna Cry sendiri, kita
memang harus sangat berhati-hati. Untuk sementara waktu ini sampai ada kabar
Ransomware Wanna Cry sudah aman, maka sebaiknya matikan saja dulu komputer atau
laptop Anda (Windows) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena jika sampai komputer Anda
terkena virus Ransomware Wanna Cry ini, maka Anda harus menebus dengan uang
yang tidak sedikit agar bisa mengambil kembali data tersebut. Karena nantinya,
setelah membayar dengan uang maka Anda akan diberikan deskripsi untuk
mengembalikan data Anda.
Mungkin hanya ini saja informasi
mengenai penyebaran virus Rasnomware Wanna Cry yang diluncurkan ke beberapa
negara. Semoga komputer Anda tidak terkena virus Ransomware ini. Dan semoga
artikel ini juga bisa bermanfaat untuk Anda semua.
Tetap waspada terhadap Ransomware
Wanna Cry.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penyebaran
Virus
UU ITE dan Pasal mengenai virus :
Virus Komputer dibuat ole manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin
komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan
membuktikan kejahatan nya, maka pasal 33 dan pasal 49 (Mengakibatkan kerugian)
dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus tersebut.
Pasal 33 yang berbunyi
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya”
Pasal 36
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 , dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,-
(sepuluh miliyar rupiah)”.
Kesimpulan
Untuk
para orang awam harus selalu waspada terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi
pada dunia cyber ini, untuk para programmer yang memahami dunia hacking
alangkah baiknya jangan sampai salah jalan, yang merugikan sebuah instansi
bahkan orang lain, ingat di negara ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur
nya, alangkah baiknya kita mengikuti dan mematuhi hukum yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar