Minggu, 28 Mei 2017

Serangan Virus Ransomware Wannacry

14 MEI 2017

Serangan Virus Ransomware Wanna Cry ini sudah diluncurkan ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Tentu ini membuat heboh warga negara yang bersangkutan, bagaimana tidak, virus baru Wanna Cry ini bisa melakukan enkripsi data pada hardisk komputer. Sasaran utama virus ransomware ini adalah Rumah Sakit. Sebelumnya disebutkan bahwa ada dua Rumah Sakit di Indonesia yang terkeda Wanna Cry yaitu Dharmais dan Harapan Kita. Namun setelah dipastikan, yang benar-benar terkena virus ini adalah Rumah Sakit Dharmais.

Serangan Ransomware Wanna Cry ini disebar ke beberapa negara, dan Indonesia termasuk salah satunya. Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Semuel A menyampaikan kalau serangan cyber ini bersifat tersebar dan masih terus disebar serta masih sangat membahayakan data-data di hardisk.

Apakah Anda sudah tahu, apa itu Virus Ransomware Wanna Cry? Mungkin Anda baru mendengar ini melalui berita-berita yang banyak tersebar di internet terutama sosial media. Memang saat ini berita menyebarnya virus Wanna Cry sedang gencar-gencarnya dibicarakan karena penyerangan Rumah Sakit di beberapa negara.

Apa Itu Ransomware Wanna Cry?
Wanna Cry termasuk dalam varian virus Ransomware. Setelah sebelumnya banyak varian Ransomware yang dimunculkan seperti Cerber dan yang lainnya, sekarang giliran Wanna Cry yang diluncurkan untuk menyerang data-data penting di beberapa negara.

Pengertian Ransomware Wanna Cry. Ransomware adalah jenis virus malware yang bisa menginfeksi komputer bahkan Android. Pada dasarnya, serangan dari Ransomware ini kebanyakan ditujukan ke sistem operasi Windows. Memang Windows tidak bisa jauh dari virus. Sedangkan Wanna Cry sendiri merupakan varian dari virus Ransomware yang baru. Ingat, walaupun Wanna Cry baru namun kemampuan enkripsi datanya sangat hebat. Jadi berhati-hatilah jika tidak ingin data Anda hilang dan disuruh menebusnya.

Mungkin bagi pengguna Windows, selama beberapa hari ini setelah pemberitahuan diluncurkannya serangan Ransomware Wanna Cry, banyak yang cemas datanya hilang. Ini memang wajar saja, Anda memang harus berhati-hati karena kita tidak tahu akan kena virus Wanna Cry atau tidak.

Virus Wanna Cry ini disebarkan melalui internet dan akan melakukan enkripsi data dari internet juga. Kalau dulu saat Ransomware Cerber menyerang, virus tersebut diletakkan pada link email atau link download, jadi ketika ada orang yang klik link tersebut akan terkena Ransomware.

Untuk Wanna Cry sendiri, kita memang harus sangat berhati-hati. Untuk sementara waktu ini sampai ada kabar Ransomware Wanna Cry sudah aman, maka sebaiknya matikan saja dulu komputer atau laptop Anda (Windows) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Karena jika sampai komputer Anda terkena virus Ransomware Wanna Cry ini, maka Anda harus menebus dengan uang yang tidak sedikit agar bisa mengambil kembali data tersebut. Karena nantinya, setelah membayar dengan uang maka Anda akan diberikan deskripsi untuk mengembalikan data Anda.

Mungkin hanya ini saja informasi mengenai penyebaran virus Rasnomware Wanna Cry yang diluncurkan ke beberapa negara. Semoga komputer Anda tidak terkena virus Ransomware ini. Dan semoga artikel ini juga bisa bermanfaat untuk Anda semua.
Tetap waspada terhadap Ransomware Wanna Cry.
                 Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Virus                                              
UU ITE dan Pasal mengenai virus : Virus Komputer dibuat ole manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatan nya, maka pasal 33 dan pasal 49 (Mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus tersebut.

Pasal 33 yang berbunyi
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”
Pasal 36
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,- (sepuluh miliyar rupiah)”.
                 Kesimpulan                                                                                                                                                      

                Untuk para orang awam harus selalu waspada terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi pada dunia cyber ini, untuk para programmer yang memahami dunia hacking alangkah baiknya jangan sampai salah jalan, yang merugikan sebuah instansi bahkan orang lain, ingat di negara ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur nya, alangkah baiknya kita mengikuti dan mematuhi hukum yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar