Minggu, 28 Mei 2017

Peretas Merajalela



                 Kasus                                                                                                                                  
                Kali ini saya akan membahas tentang kejahatan dunia maya atau yang biasa disebut Cyber Crime yang membuat gempar masyarakat Indonesia bahkan sampai ke belahan negara lain yang baru saja terjadi dalam 2 bulan belakangan ini. Apa saja yang sedang terjadi sih ? Nih bagi kamu yang belum tahu, yuk kita bahas yang telah terjadi saat ini.


1.            Situs Website Telkomsel Di Retas



               


Sekitar 3-4 minggu yang lalu tepat nya pada tanggal 28 April 2017 lalu, netizen di buat heboh akibat ulah hacker yang meretas Website Resmi Milik Telkomsel ini, karena tulisan & aksi nya tersebut membuat para netizen penasaran, apa yang telah di perbuatnya. Pada tampilan depan website, www.telkomsel.com, diubah menjadi kalimat protes mahalnya paket data Telkomsel. Salah satunya berisi kata-kata kasar, "Pegimane bangsa Endonesia mau maju kalo internet aja mahal." Hacker juga meminta Telkomsel menghapus pembagian dan pembatasan kuota untuk 2G/3G/4G, serta paket bundling layanan internet HOOQ dan Viu untuk video.
Haha ada-ada saja ya… lanjut ke Nomor 2




2.            Situs Website Indosat Ooredoo Di Retas (Juga)

               




Peretas menjahili subdomain situs web Indosat, yakni arena.indosatooredoo.com pada 29 April lalu. Tak jauh berbeda, peretas mengganti tampilan situs web, atau biasa dikenal dengan istilah deface, milik Indosat. Peretas pun meninggalkan pesan di situs web berisi: "Hobaaaa...Surprised??? Ngerasain kan gimana kena hack?? Tetap ganteng aja min. Ra usah saling sindir. Sesama provider saling support ae. Tanpa kalian kita bisa apa. Tanpa internet, langsung merana. Kasian jomblo yang kesepian, yakan yakan? Hayoo ngaku hayo ngaku," tulis hacker tersebut.
Sebelumnya, akun Twitter @IM3OoredooJBTK sempat menyindir kasus peretasan situs Telkomsel. "Ada keramaian apa pagi ini? Bayar kuota internet mahal? IM3 Ooredoo sih banyak ngasih kuota ga pake mahal. Terbukti!". Kicauan itu telah dihapus setelah menuai kritik netizen.
Haha lucu juga ya, tapi jangan di tiru ya kawan.

3.            Tempo Media


               
                Situs media online Tempo.co juga menjadi sasaran peretas. Pada laman berita itu muncul gambar pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab bersama rekan-rekannya saat beraksi. Di bagian bawah foto, ada tulisan "Bebaskan Ahok!" dan "hacked by Rizieq Shihab".
Peretasan ini diketahui sekitar pukul 24.00 WIB, Rabu, 10 Mei 2017. Peretasan dilakukan dengan cara membuat setiap akses ke halaman situs web Tempo bergeser ke tempat lain. Artinya peretas tidak menjebol masuk dan mengakses database Tempo, hanya mengalihkan jalur akses pengguna saja.
4.            Website Pengadilan Negeri Bali


                Sejak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara dua tahun, gelombang protes terus mengalir. Tak hanya di Jakarta, aksi simpati juga digelar di sejumlah daerah. Selain aksi simpati, peretasan menjadi pilihan media untuk menyampaikan kekecewaan.
Kali ini terjadi pada situs resmi Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Dalam situs itu muncul foto Ahok, disertai pesan berbahasa Inggris. Peretasan terjadi pada Kamis, 11 Mei 2017, sekitar pukul 00.39 WIB. Laman tersebut tertulis: HACKED BY KONSLET & Achon666ju5t.
"Give his all to this country guilty and sentenced 2 years in jail. Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end. #RIP Justice In My Country".
"Mereka tidak tahu perbedaan antara 'makan pakai sendok' dan 'makan sendok'. Mereka mengklaim, kedua kalimat tersebut bermakna sama, dan membuat gubernur ini bersalah. #RIP Keadilan di Negaraku."



5.            bsi.ac.id


                Apa ?! BSI di Hack ?!
Bagi kamu yang belum tahu, pada hari minggu, 7 Mei 2017 tepat nya lagi 1 hari sebelum UTS dilaksanakan, BSI sempat kena retas oleh hacker amatir yang tidak bertanggung jawab, membuat para Mahasiswa/i panik karena masih banyak yang belum mencetak KRS, pada halaman awal website muncul sebuah layar hitam yang terdapat gambar tengkorak dan tertulis ‘’Your Site’s Is Good, But Not Enough To Stop Me, Hacked By Mr. Aljabar’’, pihak BSI pun langsung segera memperbaiki website nya tersebut, selang beberapa menit pun Ruang Mahasiswa sudah bisa di akses lagi tanpa ada nya hambatan.

                Hal ini membuat heboh bagi para Mahasiswa/i BSI bahkan sampai alumni pun membahas soal ini di media sosial.


                 Ada Ancaman Hukum Bagi Pelaku Hacker?                                                         
                Dilansir dari Okezone, pelaku peretasan bisa dikenakan pasal 30 dan atau 35 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Merujuk Pasal 30, pelaku peretasan dapat dikenai hukuman 6-8 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 600-Rp 800 juta. Sementara Pasal 35, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 miliar.

Undang-undang tersebut berisi tiga varian delik ancaman pidana bagi peretas. Di antaranya mengakses komputer atau sistem elektronik; mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik; serta melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari komputer atau sistem elektronik untuk mengaksesnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar