Kasus
Kali
ini saya akan membahas tentang kejahatan dunia maya atau yang biasa disebut
Cyber Crime yang membuat gempar masyarakat Indonesia bahkan sampai ke belahan
negara lain yang baru saja terjadi dalam 2 bulan belakangan ini. Apa saja yang
sedang terjadi sih ? Nih bagi kamu yang belum tahu, yuk kita bahas yang telah
terjadi saat ini.
1. Situs Website Telkomsel Di Retas
Sekitar 3-4 minggu yang lalu tepat nya pada tanggal 28 April
2017 lalu, netizen di buat heboh akibat ulah hacker yang meretas Website Resmi
Milik Telkomsel ini, karena tulisan & aksi nya tersebut membuat para
netizen penasaran, apa yang telah di perbuatnya. Pada tampilan depan website,
www.telkomsel.com, diubah menjadi kalimat protes mahalnya paket data Telkomsel.
Salah satunya berisi kata-kata kasar, "Pegimane bangsa Endonesia mau maju
kalo internet aja mahal." Hacker juga meminta Telkomsel menghapus
pembagian dan pembatasan kuota untuk 2G/3G/4G, serta paket bundling layanan
internet HOOQ dan Viu untuk video.
Haha ada-ada saja ya… lanjut ke Nomor 2
2. Situs Website Indosat Ooredoo Di Retas (Juga)
Peretas menjahili subdomain situs
web Indosat, yakni arena.indosatooredoo.com pada 29 April lalu. Tak jauh
berbeda, peretas mengganti tampilan situs web, atau biasa dikenal dengan
istilah deface, milik Indosat. Peretas pun meninggalkan pesan di situs web
berisi: "Hobaaaa...Surprised??? Ngerasain kan gimana kena hack?? Tetap
ganteng aja min. Ra usah saling sindir. Sesama provider saling support ae.
Tanpa kalian kita bisa apa. Tanpa internet, langsung merana. Kasian jomblo yang
kesepian, yakan yakan? Hayoo ngaku hayo ngaku," tulis hacker tersebut.
Sebelumnya, akun Twitter @IM3OoredooJBTK sempat menyindir
kasus peretasan situs Telkomsel. "Ada keramaian apa pagi ini? Bayar kuota
internet mahal? IM3 Ooredoo sih banyak ngasih kuota ga pake mahal.
Terbukti!". Kicauan itu telah dihapus setelah menuai kritik netizen.
Haha lucu juga ya, tapi jangan di tiru ya kawan.
3. Tempo
Media
Situs
media online Tempo.co juga menjadi sasaran peretas. Pada laman berita itu
muncul gambar pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab bersama rekan-rekannya
saat beraksi. Di bagian bawah foto, ada tulisan "Bebaskan Ahok!" dan
"hacked by Rizieq Shihab".
Peretasan ini diketahui sekitar pukul 24.00 WIB, Rabu, 10
Mei 2017. Peretasan dilakukan dengan cara membuat setiap akses ke halaman situs
web Tempo bergeser ke tempat lain. Artinya peretas tidak menjebol masuk dan
mengakses database Tempo, hanya mengalihkan jalur akses pengguna saja.
4. Website
Pengadilan Negeri Bali
Sejak
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta nonaktif
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara dua tahun, gelombang
protes terus mengalir. Tak hanya di Jakarta, aksi simpati juga digelar di
sejumlah daerah. Selain aksi simpati, peretasan menjadi pilihan media untuk
menyampaikan kekecewaan.
Kali ini terjadi pada situs resmi Pengadilan Negeri Negara,
Kabupaten Jembrana, Bali. Dalam situs itu muncul foto Ahok, disertai pesan
berbahasa Inggris. Peretasan terjadi pada Kamis, 11 Mei 2017, sekitar pukul
00.39 WIB. Laman tersebut tertulis: HACKED BY KONSLET & Achon666ju5t.
"Give his all to this country guilty and sentenced 2
years in jail. Simple explanation: they didn't know the difference between
"eat with spoon" and "eat spoon". they claimed both are
same meaning, and made this governor guilty. the end. #RIP Justice In My
Country".
"Mereka tidak tahu perbedaan antara 'makan pakai
sendok' dan 'makan sendok'. Mereka mengklaim, kedua kalimat tersebut bermakna
sama, dan membuat gubernur ini bersalah. #RIP Keadilan di Negaraku."
5. bsi.ac.id
Apa ?!
BSI di Hack ?!
Bagi kamu yang belum tahu, pada hari minggu, 7 Mei 2017
tepat nya lagi 1 hari sebelum UTS dilaksanakan, BSI sempat kena retas oleh
hacker amatir yang tidak bertanggung jawab, membuat para Mahasiswa/i panik
karena masih banyak yang belum mencetak KRS, pada halaman awal website muncul
sebuah layar hitam yang terdapat gambar tengkorak dan tertulis ‘’Your Site’s Is
Good, But Not Enough To Stop Me, Hacked By Mr. Aljabar’’, pihak BSI pun
langsung segera memperbaiki website nya tersebut, selang beberapa menit pun
Ruang Mahasiswa sudah bisa di akses lagi tanpa ada nya hambatan.
Hal ini
membuat heboh bagi para Mahasiswa/i BSI bahkan sampai alumni pun membahas soal
ini di media sosial.
Ada Ancaman Hukum Bagi Pelaku Hacker?
Dilansir
dari Okezone, pelaku peretasan bisa dikenakan pasal 30 dan atau 35
Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Merujuk Pasal 30, pelaku peretasan dapat dikenai hukuman 6-8
tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 600-Rp 800 juta. Sementara Pasal 35,
pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 miliar.
Undang-undang tersebut berisi tiga varian delik ancaman
pidana bagi peretas. Di antaranya mengakses komputer atau sistem elektronik;
mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi
elektronik; serta melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari komputer
atau sistem elektronik untuk mengaksesnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar