Tanggal 9 mei 2015
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau
menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang
atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan
nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud
untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . (Sumber : duniatrademark)
CONTOH KASUS CYBERSQUATTING
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime
pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus
defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di
Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus
cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk
kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Akibat
penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat
melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri.
Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di
website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com
yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene
adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Analisa yang harus dilakukan jika nama domain
diambil orang adalah:
1. Sebagai
langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat
pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan “WHOIS Lookup” di whois.net.
2. Bayar,
jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah
pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan
gugatan atau memulai sebuah sidang perkara
3. melakukan
tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama
perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang
tersedia. (http://prettywomen-etika.blogspot.com)
UU terkait Cybersquatting
Di Indonesia pun sudah memiliki UU ITE yang
mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23 dan 24 seperti
berikut :
Pasal 23
• Setiap
penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
• Pemilikkan
dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan
pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan
tidak melanggar hak Orang lain.
• Setiap
penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
• Pengelola
Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
• Dalam
hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah
berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
• Pengelola
Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan.
• Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), (2), dan ayat (3) diatur degan Peraturan Pemerintah.
Kesimpulannya
Karena suatu domain name adalah salah satu
aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dan dapat
menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat
dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name
sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting. Akan lebih
baiknya jika sebuah brand ternama memiliki keamanan khusus pada domain name
tersebut agar tidak di Retas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Sumber
:gocekhukum.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar