Selasa, 23 Mei 2017

KASUS CYBERSQUATTING MUSTIKA RATU


Tanggal 9 mei 2015 
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .  (Sumber : duniatrademark)

CONTOH KASUS CYBERSQUATTING
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Analisa yang harus dilakukan jika nama domain diambil orang adalah:
1.         Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan “WHOIS Lookup” di whois.net.
2.         Bayar, jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan gugatan atau memulai sebuah sidang perkara
3.         melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. (http://prettywomen-etika.blogspot.com)

UU terkait Cybersquatting
Di Indonesia pun sudah memiliki UU ITE yang mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23 dan 24 seperti berikut :
Pasal 23
•           Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
•           Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
•           Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24
•           Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
•           Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
•           Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
•           Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur degan Peraturan Pemerintah.

Kesimpulannya

Karena suatu domain name adalah salah satu aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dan dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting. Akan lebih baiknya jika sebuah brand ternama memiliki keamanan khusus pada domain name tersebut agar tidak di Retas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Sumber :gocekhukum.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar