Sejarah
Cyber Crime
Cyber Crime terjadi bermula dari kegiatan
hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa
remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas.
Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun
terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang
besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT,
menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti
positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program
melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper
membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh
secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang
memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan
siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang
kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk
pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai
majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program)
untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak
jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club
memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam
system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue”
(Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya
mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson
memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah
yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI
menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah
para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta
PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta
PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice
memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring
knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer
sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
3.Cyber
Law
Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di
Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum
meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika
Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek
kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika
Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan
fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai
hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang
ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
· Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspekaccountability, tangung jawab dalam memberikan jasaonline dan
penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek
hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia
yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
· Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai
bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internetsebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat
dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia
mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau
pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak
paruh tahun 90-an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan
di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk
pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan
yang memberikan jasa providerdi Indonesia sadar atau tidak
merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana
fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
· Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian
pembuatan desain home page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan
data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian
informasi yang di-update setiap hari oleh homepage komersial;
· Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di
Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap
pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum
tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai
sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar