Selasa, 23 Mei 2017

Sultan Retas 4.600 Situs, Pengacara Sebut Kenakalan Remaja

5 APRIL 2017
Kamis, 6 April 2017 | 10:59 WIB
Oleh : Dedy Priatmojo
Ads by Kiosked
Sultan Haikal (tengah) saat di Bareskrim Polri usai diamankan atas dugaan peretasan situs tiket.com, Rabu (5/4/2017) (VIVA.co.id/instagram)
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim berhasil menangkap Sultan Haikal (19), pelaku pembobol situs penjualan tiket online milik PT. Global Network atau Tiket.com. Penangkapan Haikal setelah sebelumnya aparat berhasil menangkap tiga rekannya dari lokasi berbeda.
Melalui ketiga rekannya, Sultan Haikal disebut sebagai otak dari pembobolan situs Tiket.com. Ulahnya ini membuat Tiket.com merugi hingga Rp4,1 miliar. Sultan yang ternyata tidak lulus sekolah tingkat pertama (SMP) ini diklaim sudah pernah membobol 4.600 situs. 
Kuasa hukum Sultan, Ramdan Alamsyah, mengakui tindakan yang dilakukan oleh kliennya bentuk kenakalan remaja. Sama halnya dengan remaja seumuran Sultan, biasa melampiaskan kenakalan dengan berbagai cara. Bisa dengan balapan sepeda motor atau yang lainnya. Sementara Sultan, kata Ramdan, melakukan sesuai dengan minatnya di teknologi informasi.
"Sudah jadi kewajiban pemerintah, Polri melakukan pembinaan. Saya sepakat hukum tetap harus ditegakkan, yang salah harus katakan salah, setelah itu ada pembinaan," kata Ramdan dalam perbincangan di tvOne, Kamis, 6 April 2017.
Ramdan menyadari ada konsekuensi hukum dengan perbuatan kliennya sebagaimana diatur dalam UU ITE. Namun, ia menyebut kliennya masih remaja yang sedang mencari jati diri. Dengan kecerdasan yang dimiliki Sultan, harusnya pemerintah bisa memfasilitasinya untuk hal-hal yang lebih positif.
"Satu juta orang belum tentu ada satu, ini generasi muda yang harus difasilitasi pemerintah. Karena tantangan siber ini dalam sepuluh tahun ke depan akan berbeda, dan terus berkembang," ujarnya.
Terpisah, Pakar Digital Forensik, Rubi Alamsyah, tak sependapat dengan kuasa hukum yang menyebut aksi Sultan Cs sebagai kenakalan remaja. Menurut Rubi, UU ITE jelas menyebut aksi tersebut adalah tindak kejahatan. Mereka membobol situs orang lain dan mengakses situs tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Jelas merugikan orang lain, hanya saja menggunakan fasilitas teknologi informasi dengan metode hacking. Hemat saya bukan kenakalan remaja," kata Rubi.


Belajar di Internet

Lebih jauh, Rubi memandang profesi
 hacker saat ini tidak seperti era 80 dan 90-an, di mana jumlah hacker jenius saat itu masih terbatas. Sementara di era 2000-an saat ini, dengan penetrasi internet yang luas, maka pengetahuan 'how to hacking' semuanya ada di internet.
"Jadi enggak perlu jadi orang jenius, enggak perlu jadi ahli IT (untuk jadi hacker), hanya cukup belajar di internet," ujarnya.
Sehingga, untuk merekrut orang-orang tersebut masuk ke dalam instansi pemerintah, Rubi menyarankan agar dilakukan secara selektif, tidak sembarangan.
Pasalnya, kemampuan hacker tidak bisa hanya diukur berdasarkan jumlah situs yang berhasil mereka retas, kemudian mereka berhasil merubah tampilannya (Defacing). Karena belum tentu mereka bisa mengambil data-data penting dari situs tersebut.
"Tingkat kecerdasan hacker itu ada ukurannya, bukan masyarakat umum yang menilainya. Ada ukurannya di kalangan hacker dia jenius atau tidak, sehingga mungkin bisa direkrut instansi lembaga pemerintah," kata Rubi. (ase)


Pasal 31
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau  penyadapan atas informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miolik Orang lain.Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.


Kasus ini  pembobolan situs Tiket.com pada tanggal 5 April 2017 . Sultan Haikal disebut sebagai otak dari pembobolan situs Tiket.com. Ulahnya ini membuat Tiket.com merugi hingga Rp4,1 miliar. Sultan yang ternyata tidak lulus sekolah tingkat pertama (SMP) ini diklaim sudah pernah membobol 4.600 situs. UU ITE jelas menyebut aksi tersebut adalah tindak kejahatan. membobol situs orang lain dan mengakses situs tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar