Minggu, 28 Mei 2017

Disusun Oleh :


1.      Ary Saifudin                           (12144171)
2.      Nova Riani Sumantri              (12144337)
3.      Rizha Syanindita Utami          (12144802)
4.      Fitri Rahmawati                      (12144870)
5.      Putri Rahmawati                     (12144872)
6.      Gustiansyah Dewantara          (12145374)
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BSI JAKARTA

2017

Peretas Merajalela



                 Kasus                                                                                                                                  
                Kali ini saya akan membahas tentang kejahatan dunia maya atau yang biasa disebut Cyber Crime yang membuat gempar masyarakat Indonesia bahkan sampai ke belahan negara lain yang baru saja terjadi dalam 2 bulan belakangan ini. Apa saja yang sedang terjadi sih ? Nih bagi kamu yang belum tahu, yuk kita bahas yang telah terjadi saat ini.


1.            Situs Website Telkomsel Di Retas



               


Sekitar 3-4 minggu yang lalu tepat nya pada tanggal 28 April 2017 lalu, netizen di buat heboh akibat ulah hacker yang meretas Website Resmi Milik Telkomsel ini, karena tulisan & aksi nya tersebut membuat para netizen penasaran, apa yang telah di perbuatnya. Pada tampilan depan website, www.telkomsel.com, diubah menjadi kalimat protes mahalnya paket data Telkomsel. Salah satunya berisi kata-kata kasar, "Pegimane bangsa Endonesia mau maju kalo internet aja mahal." Hacker juga meminta Telkomsel menghapus pembagian dan pembatasan kuota untuk 2G/3G/4G, serta paket bundling layanan internet HOOQ dan Viu untuk video.
Haha ada-ada saja ya… lanjut ke Nomor 2




2.            Situs Website Indosat Ooredoo Di Retas (Juga)

               




Peretas menjahili subdomain situs web Indosat, yakni arena.indosatooredoo.com pada 29 April lalu. Tak jauh berbeda, peretas mengganti tampilan situs web, atau biasa dikenal dengan istilah deface, milik Indosat. Peretas pun meninggalkan pesan di situs web berisi: "Hobaaaa...Surprised??? Ngerasain kan gimana kena hack?? Tetap ganteng aja min. Ra usah saling sindir. Sesama provider saling support ae. Tanpa kalian kita bisa apa. Tanpa internet, langsung merana. Kasian jomblo yang kesepian, yakan yakan? Hayoo ngaku hayo ngaku," tulis hacker tersebut.
Sebelumnya, akun Twitter @IM3OoredooJBTK sempat menyindir kasus peretasan situs Telkomsel. "Ada keramaian apa pagi ini? Bayar kuota internet mahal? IM3 Ooredoo sih banyak ngasih kuota ga pake mahal. Terbukti!". Kicauan itu telah dihapus setelah menuai kritik netizen.
Haha lucu juga ya, tapi jangan di tiru ya kawan.

3.            Tempo Media


               
                Situs media online Tempo.co juga menjadi sasaran peretas. Pada laman berita itu muncul gambar pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab bersama rekan-rekannya saat beraksi. Di bagian bawah foto, ada tulisan "Bebaskan Ahok!" dan "hacked by Rizieq Shihab".
Peretasan ini diketahui sekitar pukul 24.00 WIB, Rabu, 10 Mei 2017. Peretasan dilakukan dengan cara membuat setiap akses ke halaman situs web Tempo bergeser ke tempat lain. Artinya peretas tidak menjebol masuk dan mengakses database Tempo, hanya mengalihkan jalur akses pengguna saja.
4.            Website Pengadilan Negeri Bali


                Sejak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara dua tahun, gelombang protes terus mengalir. Tak hanya di Jakarta, aksi simpati juga digelar di sejumlah daerah. Selain aksi simpati, peretasan menjadi pilihan media untuk menyampaikan kekecewaan.
Kali ini terjadi pada situs resmi Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Dalam situs itu muncul foto Ahok, disertai pesan berbahasa Inggris. Peretasan terjadi pada Kamis, 11 Mei 2017, sekitar pukul 00.39 WIB. Laman tersebut tertulis: HACKED BY KONSLET & Achon666ju5t.
"Give his all to this country guilty and sentenced 2 years in jail. Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". they claimed both are same meaning, and made this governor guilty. the end. #RIP Justice In My Country".
"Mereka tidak tahu perbedaan antara 'makan pakai sendok' dan 'makan sendok'. Mereka mengklaim, kedua kalimat tersebut bermakna sama, dan membuat gubernur ini bersalah. #RIP Keadilan di Negaraku."



5.            bsi.ac.id


                Apa ?! BSI di Hack ?!
Bagi kamu yang belum tahu, pada hari minggu, 7 Mei 2017 tepat nya lagi 1 hari sebelum UTS dilaksanakan, BSI sempat kena retas oleh hacker amatir yang tidak bertanggung jawab, membuat para Mahasiswa/i panik karena masih banyak yang belum mencetak KRS, pada halaman awal website muncul sebuah layar hitam yang terdapat gambar tengkorak dan tertulis ‘’Your Site’s Is Good, But Not Enough To Stop Me, Hacked By Mr. Aljabar’’, pihak BSI pun langsung segera memperbaiki website nya tersebut, selang beberapa menit pun Ruang Mahasiswa sudah bisa di akses lagi tanpa ada nya hambatan.

                Hal ini membuat heboh bagi para Mahasiswa/i BSI bahkan sampai alumni pun membahas soal ini di media sosial.


                 Ada Ancaman Hukum Bagi Pelaku Hacker?                                                         
                Dilansir dari Okezone, pelaku peretasan bisa dikenakan pasal 30 dan atau 35 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Merujuk Pasal 30, pelaku peretasan dapat dikenai hukuman 6-8 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 600-Rp 800 juta. Sementara Pasal 35, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 miliar.

Undang-undang tersebut berisi tiga varian delik ancaman pidana bagi peretas. Di antaranya mengakses komputer atau sistem elektronik; mengakses komputer atau sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik; serta melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari komputer atau sistem elektronik untuk mengaksesnya.

Serangan Virus Ransomware Wannacry

14 MEI 2017

Serangan Virus Ransomware Wanna Cry ini sudah diluncurkan ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Tentu ini membuat heboh warga negara yang bersangkutan, bagaimana tidak, virus baru Wanna Cry ini bisa melakukan enkripsi data pada hardisk komputer. Sasaran utama virus ransomware ini adalah Rumah Sakit. Sebelumnya disebutkan bahwa ada dua Rumah Sakit di Indonesia yang terkeda Wanna Cry yaitu Dharmais dan Harapan Kita. Namun setelah dipastikan, yang benar-benar terkena virus ini adalah Rumah Sakit Dharmais.

Serangan Ransomware Wanna Cry ini disebar ke beberapa negara, dan Indonesia termasuk salah satunya. Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Semuel A menyampaikan kalau serangan cyber ini bersifat tersebar dan masih terus disebar serta masih sangat membahayakan data-data di hardisk.

Apakah Anda sudah tahu, apa itu Virus Ransomware Wanna Cry? Mungkin Anda baru mendengar ini melalui berita-berita yang banyak tersebar di internet terutama sosial media. Memang saat ini berita menyebarnya virus Wanna Cry sedang gencar-gencarnya dibicarakan karena penyerangan Rumah Sakit di beberapa negara.

Apa Itu Ransomware Wanna Cry?
Wanna Cry termasuk dalam varian virus Ransomware. Setelah sebelumnya banyak varian Ransomware yang dimunculkan seperti Cerber dan yang lainnya, sekarang giliran Wanna Cry yang diluncurkan untuk menyerang data-data penting di beberapa negara.

Pengertian Ransomware Wanna Cry. Ransomware adalah jenis virus malware yang bisa menginfeksi komputer bahkan Android. Pada dasarnya, serangan dari Ransomware ini kebanyakan ditujukan ke sistem operasi Windows. Memang Windows tidak bisa jauh dari virus. Sedangkan Wanna Cry sendiri merupakan varian dari virus Ransomware yang baru. Ingat, walaupun Wanna Cry baru namun kemampuan enkripsi datanya sangat hebat. Jadi berhati-hatilah jika tidak ingin data Anda hilang dan disuruh menebusnya.

Mungkin bagi pengguna Windows, selama beberapa hari ini setelah pemberitahuan diluncurkannya serangan Ransomware Wanna Cry, banyak yang cemas datanya hilang. Ini memang wajar saja, Anda memang harus berhati-hati karena kita tidak tahu akan kena virus Wanna Cry atau tidak.

Virus Wanna Cry ini disebarkan melalui internet dan akan melakukan enkripsi data dari internet juga. Kalau dulu saat Ransomware Cerber menyerang, virus tersebut diletakkan pada link email atau link download, jadi ketika ada orang yang klik link tersebut akan terkena Ransomware.

Untuk Wanna Cry sendiri, kita memang harus sangat berhati-hati. Untuk sementara waktu ini sampai ada kabar Ransomware Wanna Cry sudah aman, maka sebaiknya matikan saja dulu komputer atau laptop Anda (Windows) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Karena jika sampai komputer Anda terkena virus Ransomware Wanna Cry ini, maka Anda harus menebus dengan uang yang tidak sedikit agar bisa mengambil kembali data tersebut. Karena nantinya, setelah membayar dengan uang maka Anda akan diberikan deskripsi untuk mengembalikan data Anda.

Mungkin hanya ini saja informasi mengenai penyebaran virus Rasnomware Wanna Cry yang diluncurkan ke beberapa negara. Semoga komputer Anda tidak terkena virus Ransomware ini. Dan semoga artikel ini juga bisa bermanfaat untuk Anda semua.
Tetap waspada terhadap Ransomware Wanna Cry.
                 Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Virus                                              
UU ITE dan Pasal mengenai virus : Virus Komputer dibuat ole manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatan nya, maka pasal 33 dan pasal 49 (Mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus tersebut.

Pasal 33 yang berbunyi
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”
Pasal 36
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,- (sepuluh miliyar rupiah)”.
                 Kesimpulan                                                                                                                                                      

                Untuk para orang awam harus selalu waspada terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi pada dunia cyber ini, untuk para programmer yang memahami dunia hacking alangkah baiknya jangan sampai salah jalan, yang merugikan sebuah instansi bahkan orang lain, ingat di negara ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur nya, alangkah baiknya kita mengikuti dan mematuhi hukum yang berlaku

Selasa, 23 Mei 2017

Sultan Retas 4.600 Situs, Pengacara Sebut Kenakalan Remaja

5 APRIL 2017
Kamis, 6 April 2017 | 10:59 WIB
Oleh : Dedy Priatmojo
Ads by Kiosked
Sultan Haikal (tengah) saat di Bareskrim Polri usai diamankan atas dugaan peretasan situs tiket.com, Rabu (5/4/2017) (VIVA.co.id/instagram)
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim berhasil menangkap Sultan Haikal (19), pelaku pembobol situs penjualan tiket online milik PT. Global Network atau Tiket.com. Penangkapan Haikal setelah sebelumnya aparat berhasil menangkap tiga rekannya dari lokasi berbeda.
Melalui ketiga rekannya, Sultan Haikal disebut sebagai otak dari pembobolan situs Tiket.com. Ulahnya ini membuat Tiket.com merugi hingga Rp4,1 miliar. Sultan yang ternyata tidak lulus sekolah tingkat pertama (SMP) ini diklaim sudah pernah membobol 4.600 situs. 
Kuasa hukum Sultan, Ramdan Alamsyah, mengakui tindakan yang dilakukan oleh kliennya bentuk kenakalan remaja. Sama halnya dengan remaja seumuran Sultan, biasa melampiaskan kenakalan dengan berbagai cara. Bisa dengan balapan sepeda motor atau yang lainnya. Sementara Sultan, kata Ramdan, melakukan sesuai dengan minatnya di teknologi informasi.
"Sudah jadi kewajiban pemerintah, Polri melakukan pembinaan. Saya sepakat hukum tetap harus ditegakkan, yang salah harus katakan salah, setelah itu ada pembinaan," kata Ramdan dalam perbincangan di tvOne, Kamis, 6 April 2017.
Ramdan menyadari ada konsekuensi hukum dengan perbuatan kliennya sebagaimana diatur dalam UU ITE. Namun, ia menyebut kliennya masih remaja yang sedang mencari jati diri. Dengan kecerdasan yang dimiliki Sultan, harusnya pemerintah bisa memfasilitasinya untuk hal-hal yang lebih positif.
"Satu juta orang belum tentu ada satu, ini generasi muda yang harus difasilitasi pemerintah. Karena tantangan siber ini dalam sepuluh tahun ke depan akan berbeda, dan terus berkembang," ujarnya.
Terpisah, Pakar Digital Forensik, Rubi Alamsyah, tak sependapat dengan kuasa hukum yang menyebut aksi Sultan Cs sebagai kenakalan remaja. Menurut Rubi, UU ITE jelas menyebut aksi tersebut adalah tindak kejahatan. Mereka membobol situs orang lain dan mengakses situs tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Jelas merugikan orang lain, hanya saja menggunakan fasilitas teknologi informasi dengan metode hacking. Hemat saya bukan kenakalan remaja," kata Rubi.


Belajar di Internet

Lebih jauh, Rubi memandang profesi
 hacker saat ini tidak seperti era 80 dan 90-an, di mana jumlah hacker jenius saat itu masih terbatas. Sementara di era 2000-an saat ini, dengan penetrasi internet yang luas, maka pengetahuan 'how to hacking' semuanya ada di internet.
"Jadi enggak perlu jadi orang jenius, enggak perlu jadi ahli IT (untuk jadi hacker), hanya cukup belajar di internet," ujarnya.
Sehingga, untuk merekrut orang-orang tersebut masuk ke dalam instansi pemerintah, Rubi menyarankan agar dilakukan secara selektif, tidak sembarangan.
Pasalnya, kemampuan hacker tidak bisa hanya diukur berdasarkan jumlah situs yang berhasil mereka retas, kemudian mereka berhasil merubah tampilannya (Defacing). Karena belum tentu mereka bisa mengambil data-data penting dari situs tersebut.
"Tingkat kecerdasan hacker itu ada ukurannya, bukan masyarakat umum yang menilainya. Ada ukurannya di kalangan hacker dia jenius atau tidak, sehingga mungkin bisa direkrut instansi lembaga pemerintah," kata Rubi. (ase)


Pasal 31
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau  penyadapan atas informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miolik Orang lain.Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.


Kasus ini  pembobolan situs Tiket.com pada tanggal 5 April 2017 . Sultan Haikal disebut sebagai otak dari pembobolan situs Tiket.com. Ulahnya ini membuat Tiket.com merugi hingga Rp4,1 miliar. Sultan yang ternyata tidak lulus sekolah tingkat pertama (SMP) ini diklaim sudah pernah membobol 4.600 situs. UU ITE jelas menyebut aksi tersebut adalah tindak kejahatan. membobol situs orang lain dan mengakses situs tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.



Polisi Ringkus 78 WNA Pelaku Cyber Crime Berpenghasilan Rp 13 Miliar

16 MEI 2017 

FAJARONLINE.COM -- Kerjasama Polda Sumut, Mabes Polri, dan Interpol, berhasil menangkap komplotan pelaku kejahatan cyber crime. Pelakunya puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok.

Tempat persembunyian komplotan penipuan ini cukup apik dan tak terpantau. Sebuah gudang di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu tepatnya Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut, jadi lokasi mereka menjalankan aksinya.

Di gudang terpencil dari keramaian itu dibangun bilik-bilik kamar, dapur dan toilet bagi puluhan WNA yang tergabung dalam komplotan pelaku cyber crime ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan menjelaskan, para pelaku melakukan pemerasan terhadap pejabat-pejabat di Taiwan dan Tiongkok yang tersandung masalah hukum.

“Jadi pejabat di Taiwan maupun Tiongkok yang bermasalah hukum dihubungi mereka yang berpura-pura menjadi polisi antikorupsi. Kemudian oleh mereka dimintai sejumlah uang dengan janji masalah hukum yang menimpa pejabat tadi dihentikan,” ujar Toga, saat menggelar konferensi pers di lokasi, Selasa (16/5)

Tercatat ada 78 WNA asal Taiwan dan Tiongkok baik laki-laki dan perempuan dalam gudang persembunyian itu.

Dari 78 orang yang diamankan diantaranya 24 warga negara Taiwan, sementara 54 orang lagi bersal dari Tiongkok. Dari antara mereka, 49 orang laki-laki dan sisanya 29 orang perempuan.

Untuk paspor sendiri, dikatakan Toga, mereka umumnya menggunakan visa berwisata selama satu bulan. Dan paspor mereka masih berlaku saat diamankan pihak kepolisian.

"Mereka masuk ke sini tidak secara bersamaan, melainkan sendiri-sendiri. Untuk mengelabui petugas mereka masuk ke Medan dari gerbang kedatangan domestik, sementara dari negeri asalnya ke Indonesia mereka ada yang masuk dari Riau, Jakarta dan Palembang,”ungkapnya.

Selain 78 warga Tiongkok dan Taiwan, Polisi juga amankan lima orang warga Deliserdang yang bertugas menyuplai kebutuhan hidup WNA komplotan cyber crime ini. Kelimanya diamankan di seputaran pergudangan.

"Kelimanya diamankan karena membantu mereka. Mulai dari memasok makanan dan yang lainnya. Tapi masih kita lakukan penyelidikan," sebutnya

Sedangkan untuk pemilik gudang sendiri, pihak kepolisian berencana akan memanggilnya. Dan dari hasil penyelidikan mereka, para pelaku yang diamankan mengaku menyewa gudang tersebut seharga Rp 160 juta selama satu tahun.

"Keterlibatan warga Medan ataupun Deli Serdang masih kita dalami. Tapi untuk proses hukum nantinya akan dilaksanakan di Tiongkok ataupun Taiwan. Soal deportasi nanti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi," tambahnya.

Ditanya apakah hanya Kota Medan yang menjadi tempat komplotan ini menjalankan aksi, polisi minim informasi. Polda Sumut menegaskan masih memeriksa para pelaku dan di mana saja jaringan mereka.

“Belum tahu kenapa, soalnya kita masih memeriksa mereka dan mencoba mencari tahu jaringannya ke mana saja. Dari informasi Interpol Taiwan dalam sebulan mereka berhasil memeras pejabat di Tiongkok dan Taiwan hingga kurang lebih 1 juta US Dollar yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 13 miliar lebih, ” tegas Toga.
Atas kasus ini diduga  dikenakan :
Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 (jpnn)
Kesimpulan nya:
Kasus “76 WNA Pelaku Cyber crime ditangkap polisi di Deli Serdang”
Kejadiannya ini terjadi pada 16 Mei 2017 di Deliserdang , Sumut. Para WNA asal Taiwan maupun Tiongkok berpura-pura menjadi polisi anti korupsi yang korban nya adalah pejabat Taiwan maupun Tiongkok yang bermasalah hukum. Kemudian para WNA ini meminta sejumlah uang kepada korban nya dengan janji masalah hukum yang menimpa korban tadi dapat di selesaikan.

PROVOKASI DI JEJARING SOSIAL FACEBOOK

3 APRIL 2016
Bola.com, Jakarta - Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, buka suara soal penangkapan seorang pelajar SMP oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menurut Richard, bocah itu bukanlah anggota The Jakmania.
Seperti diketahui, bocah yang masih duduk di bangku SMP berinisial ATB, sempat diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan provokator di jejaring sosial, Facebook. Pelajar itu mengunggah status yang bernada ajakan membuat onar dalam kaitannya penyelenggaraan final Torabika Bhayangkara Cup 2016 mempertemukan Arema kontra Persib, Minggu (3/4/2016), di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Dalam statusnya, ATB mengajak sesama The Jakmania untuk mengadang mobil berplat D di Jakarta. ATB pun menyerukan pengusiran mobil plat D secara paksa dengan cara dilempar batu.
"Menurut informasi yang kami peroleh seperti itu. Tapi, itu simpatisan bukan anggota The Jakmania," kata Richard Achmad kepada bola.com, Minggu (3/4/2016).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Mujiono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Mujiono, ATB masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas dua SMP.
"Sudah ditangkap, inisialnya ATB berusia 13 tahun karena provokasi di Facebook. Saya panggil orang tuanya," kata Mujiono dalam keterangan kepada wartawan.
Tak lama kemudian provokator anak baru gede (ABG) itu dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur setelah memberikan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”


Kesimpulannya : kasus ini terjadi pada tahun 2016 tentang seorang anak yang memprovokasi anggota jakmania lewatjejaring sosial facebook.Pelajar itu mengunggah status yang bernada ajakan membuat onar dalam kaitannya penyelenggaraan final Torabika Bhayangkara Cup2016 mempertemukan Arema kontra Persib,Minggu(3/4/2016),di Stadion Utama Gelora BungKarno. Dia alam statusnya, ATB mengajak sesame TheJakmania untuk mengadang mobil berplat D di Jakarta. ATB pun menyerukan pengusiran mobil plat Ds ecara paksa dengan cara dilempar batu.

KASUS CYBERSQUATTING MUSTIKA RATU


Tanggal 9 mei 2015 
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .  (Sumber : duniatrademark)

CONTOH KASUS CYBERSQUATTING
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Kasus ini merupakan contoh kasus defacing. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Analisa yang harus dilakukan jika nama domain diambil orang adalah:
1.         Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan “WHOIS Lookup” di whois.net.
2.         Bayar, jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan gugatan atau memulai sebuah sidang perkara
3.         melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. (http://prettywomen-etika.blogspot.com)

UU terkait Cybersquatting
Di Indonesia pun sudah memiliki UU ITE yang mengatur tentang domain name yaitu terdapat pada pasal 23 dan 24 seperti berikut :
Pasal 23
•           Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
•           Pemilikkan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
•           Setiap penyelenggara Negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukkan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24
•           Pengelola Nama Domain adalah pemerintah dan/atau masyarakat.
•           Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
•           Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
•           Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur degan Peraturan Pemerintah.

Kesimpulannya

Karena suatu domain name adalah salah satu aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dan dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan domain name sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting. Akan lebih baiknya jika sebuah brand ternama memiliki keamanan khusus pada domain name tersebut agar tidak di Retas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Sumber :gocekhukum.wordpress.com)

Minggu, 09 April 2017

PENGERTIAN CYBER CRIME DAN CYBER LAW

Sejarah Cyber Crime
Cyber Crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

3.Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
·      Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·      Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspekaccountability, tangung jawab dalam memberikan jasaonline dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·      Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
·      Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·      Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·      Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internetsebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90-an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa providerdi Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang  berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
·      Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·      Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·      Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·      Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·      Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh homepage komersial;
·      Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.